Pengertian Wajib Pajak Pribadi dan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Anda Harus Tahu Jenis Pajak Sebagai Kewajiban Wajib Pajak Badan - FlazzTax

Sebagai warga Negara yang baik tentunya anda harus mematuhi segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah, salah satunya adalah membayar pajak.

Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan jasa timbal balik. Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Ia juga mengatakan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin. Kelebihan pajak digunakan untuk tabungan masyarakat yang menjadi sumber utama pembiayaan investasi publik.

Pengertian Wajib Pajak Pribadi

Orang yang memiliki kewajiban bayar pajak disebut wajib pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.

Setiap wajib pajak punya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Wajib pajak terbagi dalam dua kategori, yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, wajib pajak pribadi adalah individu atau perorangan yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai dengan peraturan. Wajib pajak perseorangan hanya wajib membayar pajak terutang berdasarkan penghasilan yang diterima.

Wajib pajak pribadi sendiri terbagi menjadi dua kelompok, yakni

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam adalah orang tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia serta memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Luar

Adapun wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri adalah orang yang tidak tinggal di Indonesia.

Ketentuan ini pun mencakup orang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang yang tidak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang sama, dan menerima penghasilan dari Indonesia namun tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online

Pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP.

Perlu diingat, jangan sampai para wajib pajak telat apalagi sampai tidak melapor SPT Tahunan karena dapat dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Berikut cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui e-Filling DJP:

  1. Anda Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, lalu kilik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
  2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Kemudian, klik “Login”.
  3. Anda sudah masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
  4. Selanjutnya, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
  5. Lalu klik tab “Buat SPT”.
  6. Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang harus diisi. Pertanyaan ini akan membantu anda untuk memilih formulir SPT yang sesuai maka dari itu isi dengan benar.
  7. Pada pertanyaan terakhir, silakan anda pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.